Intel Kodim 0205/TK, Korem 023/KS, dan Kodam I/BB Amankan Terduga Pengedar Sabu

Pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu fokus utama bagi aparat keamanan di Indonesia. Hal ini terlihat dari tindakan tegas yang diambil oleh Kodim 0205/TK dalam menggempur aktivitas perdagangan narkoba. Pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, unit intelijen dari Kodim 0205/TK, Korem 023/KS, dan Kodam I/BB berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Penangkapan Terduga Pengedar Sabu
Terduga pelaku bernama JZ Pangaribuan, berusia 41 tahun dan merupakan warga setempat, ditangkap di Gang Lusi. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 25 buah mancis, satu bong plastik, uang tunai sebesar Rp 91.000, empat pipet isap, serta sabu-sabu seberat 1,11 gram yang terbagi dalam delapan paket. Paket-paket sabu tersebut memiliki harga yang bervariasi, yaitu satu paket seharga Rp 100.000 dan lima paket seharga Rp 50.000. Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas gendong berwarna hitam, dua lembar KTP, SIM A polos, satu dompet hitam, dan dua kaca pirex.
Informasi dari Masyarakat
Informasi mengenai keberadaan terduga pengedar ini diperoleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di daerah tersebut. Dandim 0205/TK, Letkol Inf Robert Panjaitan, melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang, menjelaskan bahwa pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Den Inteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK menerima laporan mengenai dua orang terduga bandar narkoba di Desa Sumber Mufakat.
Operasi Penangkapan
Setelah menerima informasi tersebut, Pasi Intel Kodim 0205/TK memerintahkan anggotanya untuk bertindak cepat. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang terdiri dari anggota Unit Intel Kodim 0205/TK serta personel dari Deninteldam I/BB dan Tim Intelrem 023/KS bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Tim gabungan tiba di lokasi pada pukul 19.00 WIB dan segera melaksanakan briefing sebelum melanjutkan operasi penangkapan.
Interogasi Terhadap Terduga
Setelah berhasil menangkap terduga pengedar, pihak berwenang langsung melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, terduga mengaku telah menjual sabu-sabu selama dua bulan terakhir dari tempat kos-kosannya. Ia menjelaskan bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Talib yang tinggal di daerah Sumbul. Sabu-sabu tersebut diantarkan kepada pelanggan di Simpang Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.
Rincian Aktivitas Penjualan
Terduga pelaku menjelaskan bahwa setiap hari ia bisa menerima hingga tiga pesanan sabu-sabu dengan harga sekitar Rp 200.000 per pesanan. Meskipun demikian, dia mengaku tidak mengetahui siapa bandar besar yang memasok narkoba tersebut. Menurut pengakuannya, pasokan sabu yang ia jual diduga berasal dari wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Tindakan Selanjutnya
Setelah proses interogasi, pihak Kodim 0205/TK menyerahkan terduga beserta barang buktinya kepada Satresnarkoba Polres Karo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapten Arm Rajiman Girsang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
Peran Penting Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku kejahatan narkoba.
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Meningkatkan pendidikan tentang bahaya narkoba di masyarakat.
- Berpartisipasi dalam program rehabilitasi untuk pecandu narkoba.
- Mendukung kegiatan positif yang menjauhkan generasi muda dari narkoba.
- Membangun komunitas yang saling mendukung dan peduli terhadap kesehatan mental dan fisik.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan, dan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba. Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Kesimpulan dan Harapan
Pemberantasan peredaran narkoba melalui penangkapan terduga pengedar sabu di Desa Sumber Mufakat merupakan salah satu langkah positif dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Melalui tindakan tegas dari Kodim 0205/TK, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melaporkan aktivitas ilegal yang meresahkan. Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, kita semua dapat membangun lingkungan yang lebih aman dan sehat.



