Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Senjata Api, dan Narkotika

Kota Batam, yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas dengan intensitas lalu lintas barang dan penumpang yang sangat tinggi, terus menghadapi tantangan besar terkait penyelundupan. Dalam dua bulan terakhir, upaya penyelundupan dengan berbagai modus operandi telah terungkap, menunjukkan bahwa para pelaku semakin berani dan terorganisir, terutama dalam hal penyelundupan rokok ilegal, senjata api, dan narkotika.
Tren Penyelundupan di Batam
Selama bulan April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan berbagai upaya pelanggaran kepabeanan yang mencerminkan ancaman terkini. Penyelundupan tersebut tidak hanya terbatas pada rokok ilegal, tetapi juga melibatkan senjata api dan narkotika, yang semakin membahayakan keamanan masyarakat.
Berikut adalah beberapa modus penyelundupan yang berhasil diungkap oleh pihak Bea dan Cukai:
- Pengangkutan rokok ilegal melalui jalur laut gelap.
- Penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang.
- Kasus penyelundupan cartridge vape yang mengandung narkotika.
Penyelundupan Melalui Jalur Laut Gelap
Salah satu modus penyelundupan yang menarik perhatian adalah pengangkutan barang ilegal melalui jalur laut gelap. Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang sedang beroperasi di perairan Tanjung Sauh menemukan sebuah High Speed Craft (HSC) yang mencurigakan.
Saat tim patroli berusaha mendekati kapal tersebut, pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan sejumlah barang yang mengapung di perairan. Dari pemeriksaan terhadap barang yang ditinggalkan, petugas berhasil mengamankan 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Modus ini melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan seluruh barang bukti kemudian diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Penyelundupan Senjata Api di Pelabuhan Penumpang
Selain jalur laut gelap, pelabuhan penumpang juga menjadi titik rawan bagi penyelundupan. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bintang 99 Persada terhadap penumpang yang menuju Jakarta. Melalui mesin X-Ray, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas salah satu penumpang.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803. Selain itu, hasil tes urine penumpang menunjukkan adanya kandungan Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti beserta penumpang tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Modus Penyelundupan Narkotika Melalui Body Strapping
Modus lain yang terdeteksi adalah penyembunyian barang di tubuh, dikenal dengan istilah body strapping. Pada 12 April 2026, seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6, kedapatan membawa 300 pcs cartridge vape yang disembunyikan di bagian perut dan betisnya.
Setelah dilakukan pengujian di Laboratorium Bea Cukai Batam, terbukti bahwa cartridge vape tersebut mengandung Etomidate, zat narkotika yang dilarang peredarannya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Penumpang beserta barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut.
Metode Lain untuk Menyembunyikan Narkotika
Dalam waktu yang relatif singkat, tepatnya pada 15 April 2026, modus berbeda kembali terungkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Seorang penumpang berinisial S yang tiba menggunakan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia, kedapatan membawa 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram, yang disembunyikan di dalam panci dan kardus.
Setelah diuji di Laboratorium Bea Cukai Batam, cartridge vape tersebut juga terbukti mengandung Etomidate. Metode penyembunyian ini memanfaatkan barang sehari-hari sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan. Seluruh barang bukti serta penumpang telah diserahkan kepada pihak Polresta Barelang dengan dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2006, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.
Komitmen Bea Cukai dalam Mengatasi Penyelundupan
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya terus beradaptasi dan berupaya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan yang semakin canggih. “Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat, adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” jelas Agung.
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani oleh instansi berwenang. KPU Bea Cukai Tipe B Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan secara komprehensif demi menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, senjata api, dan narkotika di Batam tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari barang-barang ilegal.
Berbagai upaya ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan di Batam akan terus ditingkatkan. Komitmen dan kerjasama antara berbagai pihak menjadi kunci untuk mengatasi masalah penyelundupan yang semakin kompleks ini.




