
Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mempercepat pelaksanaan groundcheck tahap II untuk reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan. Inisiatif ini menjadi fokus dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di Aula Dinas Sosial pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama setelah penonaktifan lebih dari 164 ribu peserta PBI JK di wilayah ini oleh Kementerian Sosial sejak awal tahun 2026.
Pentingnya Groundcheck Tahap II
Dalam situasi ini, percepatan groundcheck tahap II menjadi sangat penting. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan. Hadir pula pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Puskesos dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Tujuan dan Sasaran Reaktivasi
Reaktivasi kepesertaan PBI JK ini diharapkan dapat memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat. Sekda menekankan, “Kami memiliki waktu 15 hari hingga akhir April untuk menyelesaikan pemutakhiran data. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.” Pentingnya waktu yang terbatas ini menunjukkan urgensi dari proses ini, yang harus dioptimalkan agar tidak ada masyarakat yang terabaikan.
Proses Pendataan yang Akurat
Selain itu, H. Ade Suryaman juga menyoroti pentingnya akurasi dalam proses pendataan. Data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting, baik dari pihak pemberi data maupun petugas lapangan. Hal ini untuk memastikan bahwa semua informasi yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Statistik Nasional dan Temuan di Lapangan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menyampaikan bahwa secara nasional terdapat sekitar 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, mayoritas—sekitar 10,7 juta jiwa—adalah individu yang mengalami peningkatan status kesejahteraan atau yang biasa disebut “naik desil” berdasarkan pembaruan data dari Kementerian Sosial dan BPS. Namun, ia juga mengakui adanya temuan di lapangan, di mana beberapa warga yang masih berhak menerima bantuan justru tidak terdaftar dalam sistem.
Pentingnya Groundcheck untuk Kesehatan Masyarakat
“Groundcheck ini sangat penting untuk memastikan bahwa mereka yang benar-benar membutuhkan tetap terakomodasi dalam program jaminan kesehatan,” ungkap Bambang. Hal ini menunjukkan bahwa proses ini tidak hanya sekadar administratif, melainkan juga sangat berdampak pada kehidupan masyarakat.
Metode Verifikasi yang Dilakukan
Kepala BPS Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin, menambahkan bahwa proses groundcheck tahap II dilaksanakan dengan metode verifikasi yang ketat, menggunakan 39 indikator kesejahteraan. Untuk meningkatkan validitas data, pihaknya juga memanfaatkan teknologi geotagging, yang memungkinkan pengambilan foto rumah dan titik koordinat untuk memastikan objektivitas data yang dikumpulkan.
Pengurangan Kesalahan dalam Data
“Kami melakukan pengambilan foto rumah beserta titik koordinat untuk memastikan objektivitas data, sekaligus meminimalisir inclusion error dan exclusion error,” jelas Muhammad. Ini adalah langkah penting untuk mengurangi risiko kesalahan dalam pendataan, yang bisa berakibat fatal bagi akses layanan kesehatan masyarakat.
Progres dan Target Groundcheck
Hingga pertengahan April 2026, progres groundcheck di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 7 persen. Meskipun secara volume data menempati peringkat kedua di Jawa Barat, capaian ini masih jauh dari target 100 persen yang harus diselesaikan pada akhir April. Ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan proses ini tepat waktu.
Solusi Sementara bagi Warga
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi telah memberikan solusi sementara bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan meskipun status PBI JK-nya nonaktif. Mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPPU) yang difasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja Sama Lintas Sektor untuk Keberhasilan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan agar kerja sama lintas sektor dapat dipercepat, sehingga seluruh proses verifikasi dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini penting agar masyarakat yang berhak kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya. Keterlibatan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini dan memastikan bahwa tidak ada individu yang terlewatkan dalam program jaminan kesehatan.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat kembali merasakan manfaat dari program PBI JK, dan akses terhadap layanan kesehatan yang layak dapat terpenuhi. Keberhasilan groundcheck tahap II ini menjadi indikator penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan warganya, dan menjamin bahwa setiap individu yang membutuhkan mendapatkan haknya dalam layanan kesehatan.
