Pemkab Bondowoso Tingkatkan Digitalisasi Pajak, Pembayaran PBB-P2 Kini Tersedia Secara Online

Pemerintah Kabupaten Bondowoso sedang berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dalam layanan perpajakan berbasis digital. Upaya ini diungkapkan dalam kegiatan sosialisasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan tema “Dengan PBB-P2 lunas kita wujudkan Bondowoso berkah dan pembangunan tuntas,” yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Curahdami pada Senin, 13 April 2026.
Penerapan Sistem Pembayaran Online
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bondowoso telah memulai implementasi sistem pembayaran PBB-P2 secara online dengan peluncuran program elektronisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) di tahun 2026. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
Akses Mandiri untuk Wajib Pajak
Asisten III Sekretariat Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati, menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses portal pajak untuk memeriksa jumlah tagihan dan riwayat tunggakan secara mandiri. Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai saluran digital, termasuk QRIS, dompet digital, marketplace, dan gerai ritel modern.
Keamanan dan Transparansi dalam Pembayaran
Sistem digital ini dirancang tidak hanya untuk mempermudah akses tetapi juga untuk mengurangi risiko kebocoran pajak. Setiap transaksi akan otomatis tercatat dan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara, memberikan perlindungan lebih bagi para wajib pajak.
“Dengan penerapan sistem online, pembayaran pajak akan langsung tercatat dan masuk ke kas daerah, sehingga lebih aman dan transparan,” ungkap Haeriah.
Target Peningkatan PAD
Berdasarkan data yang ada, realisasi PAD Kabupaten Bondowoso pada tahun 2025 mencapai sekitar 71 persen dari target yang ditetapkan, dengan total capaian mencapai Rp300,3 miliar. Kontribusi dari sektor PBB-P2 sendiri berada di angka Rp17 miliar.
Pada tahun 2026, Pemkab Bondowoso menargetkan peningkatan PAD menjadi sekitar Rp333 miliar. Untuk mewujudkan target ini, pemerintah daerah memperkuat sistem monitoring dan evaluasi sejak awal tahun, termasuk melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa.
Tantangan dalam Pemungutan PBB-P2
Namun, ada sejumlah tantangan yang masih harus dihadapi dalam proses pemungutan PBB-P2, terutama di kawasan perumahan yang belum berpenghuni. Kondisi ini menyulitkan proses penagihan karena wajib pajak sulit dijangkau secara langsung.
Solusi untuk Mengatasi Kendala
Pemerintah mendorong percepatan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) agar kewajiban pajak dapat langsung dibebankan kepada masing-masing pemilik properti. Langkah ini dipandang penting untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kendala dalam pemungutan PBB-P2 terutama terletak pada perumahan kosong. Solusinya adalah dengan mempercepat pemecahan SPPT agar pajak dapat langsung dikenakan pada pemilik dan lebih tertib,” tambahnya.
Optimisme Pemkab Bondowoso
Pemkab Bondowoso optimis bahwa melalui digitalisasi layanan dan penguatan koordinasi di lapangan, realisasi PAD tahun 2026 akan dapat melebihi capaian tahun sebelumnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik. Dengan digitalisasi pajak yang lebih canggih, Bondowoso berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.
Manfaat Digitalisasi Pajak
Digitalisasi pajak memiliki beberapa manfaat yang signifikan, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran pajak.
- Menyediakan akses informasi yang lebih baik bagi wajib pajak.
- Mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
- Meminimalisir risiko kebocoran pendapatan pajak.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang lebih sederhana.
Dengan langkah-langkah inovatif ini, Pemkab Bondowoso tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga berusaha untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat. Melalui transparansi dan kemudahan akses, diharapkan dapat tercipta kepercayaan yang lebih besar terhadap pemerintah daerah.
Kesimpulan
Pemkab Bondowoso melalui digitalisasi pajak berupaya untuk tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dengan memanfaatkan teknologi, mereka berharap untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.