Rapat LKPJ Kabupaten Serang Tertunda Akibat Revisi Dokumen yang Mandek

Rapat mengenai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Serang tahun 2025 kembali mengalami penundaan. Hal ini disebabkan karena dokumen yang diperlukan belum selesai direvisi. Situasi ini menambah daftar panjang penundaan yang terjadi dalam proses penyusunan laporan tersebut, yang seharusnya menjadi refleksi dari kinerja pemerintahan selama satu tahun.
Penundaan Rapat LKPJ Kabupaten Serang
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Azwar Anas memutuskan untuk menunda rapat yang semestinya berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Serang. Penundaan ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya LKPJ sebagai alat akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Azwar Anas, saat memimpin rapat yang dijadwalkan pada Rabu (8/4/2026), menyatakan, “Revisi yang kita sampaikan dalam pertemuan sebelumnya, pada Senin, 06 April, ternyata belum siap. Mereka belum bisa mempresentasikan Laporan, dan untuk rapat hari ini pun belum siap, sehingga kami harus menunda selama 30 menit agar mereka bisa memberikan hasil review dan evaluasi LKPJ kepada kami.”
Akar Masalah Penundaan
Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa ketidaksiapan mereka disebabkan oleh dokumen yang belum dicetak atau difoto-copy. Hal ini memicu reaksi negatif dari Azwar Anas sebagai Ketua Pansus, yang merasa sangat kecewa dengan situasi tersebut.
“Bagaimana kita bisa membahas dokumen jika belum diterima? Ini berarti kita tidak dapat melanjutkan pembahasan,” tegas Anas, menyoroti betapa pentingnya dokumen tersebut untuk kelancaran rapat.
Komitmen Terhadap LKPJ
Azwar Anas menekankan bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada tim Penyelesaian Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan. Namun, karena dokumen tersebut masih belum siap, rapat harus kembali ditunda.
“Apabila mereka sudah dijanjikan untuk siap, waktu bisa kita atur. Namun pada akhirnya, mereka tidak siap, dan kita pun harus menunggu cukup lama,” ujar Azwar Anas, menunjukkan frustrasi yang dirasakannya.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Azwar menjelaskan bahwa LKPJ merupakan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat. Ini menjadi bagian dari misi Bupati, yang mengharapkan satu produk setiap tahun serta capaian yang jelas dari setiap tahun tersebut.
“Dokumen ini juga mencakup indikator penting seperti pengentasan kemiskinan, penanggulangan pengangguran, dan peningkatan pendidikan, yang semuanya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Harapan untuk Penyelesaian yang Cepat
Azwar Anas meminta agar Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) segera menyiapkan dokumen yang lengkap dan akurat. Hal ini penting agar proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
- Dokumen harus disiapkan dengan baik untuk kelancaran rapat.
- Indikator kinerja harus jelas dan terukur.
- Kesiapan TAPD sangat menentukan keberhasilan LKPJ.
- Semua pihak harus memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab ini.
- Komunikasi yang baik antara TAPD dan Pansus sangat diperlukan.
Sementara itu, TAPD Kabupaten Serang masih memiliki waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan dan evaluasi yang diperlukan. Ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk menyusun laporan yang benar-benar akurat dan komprehensif, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Proses penyusunan LKPJ ini bukan hanya sekedar rutinitas, tetapi merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama demi tercapainya tujuan yang diinginkan.
Dengan harapan dan komitmen yang kuat, diharapkan LKPJ Kabupaten Serang dapat diselesaikan dengan baik, sehingga dapat menjadi acuan yang tepat bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.

