Permintaan FKPPK kepada Gubernur Kepri untuk Mengkaji Ulang Pinjaman 400M ke BJB Terkait Dugaan Skandal

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan baru-baru ini, Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Kepri (FKPPK), Ismail, mendesak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk mempertimbangkan kembali mengenai pinjaman sebesar 400 Miliar ke Bank Jawa Barat (BJB). Ia menegaskan bahwa pinjaman tersebut perlu dipertimbangkan kembali mengingat potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Mengkaji Ulang Pinjaman 400M ke BJB
Ismail menilai bahwa pinjaman tersebut direncanakan hanya untuk mendanai infrastruktur yang tidak terlalu mendesak. Menurutnya, hal ini kurang tepat dan berpotensi merugikan APBD Kepri ke depannya. Ia juga menambahkan bahwa bunga pinjaman yang cukup tinggi, sekitar 7,75% per tahun, bisa merugikan APBD Kepri sebesar 31 Miliar per tahun.
“Jika kita menghitung dalam tiga tahun, kerugian APBD Kepri bisa mencapai sekitar 93 Miliar, belum termasuk potongan biaya asuransi dan administrasi lainnya,” ungkap Ismail.
Potensi Kerugian dan Dugaan Malpraktek
Menurut Ismail, angka kerugian tersebut sangat merugikan bagi provinsi Kepri dan sangat menguntungkan bagi Bank Jawa Barat. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap keuangan provinsi Kepri di masa mendatang.
Ismail juga mempertanyakan relevansi keputusan yang diambil oleh Gubernur Kepri. Ia merasa bahwa keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan bisa memancing spekulasi masyarakat mengenai kemungkinan ada skandal tersembunyi dalam pinjaman ini.
“Kita semua tahu, dalam setiap transaksi pinjam meminjam uang di bank ada fee marketing yang berkisar antara 1% hingga 2,5% yang mungkin akan dibagi-bagi. Kita juga tahu bahwa Bank BJB sendiri juga sedang bermasalah dan dalam penyidikan oleh KPK,” tambah Ismail.
Harapan FKPPK dan Tindakan Selanjutnya
Ismail berharap dan sekaligus mengingatkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk segera mengkaji ulang pinjaman tersebut. Ia berharap Gubernur dapat mempertimbangkan kembali pinjaman tersebut agar tidak merugikan APBD Kepri di masa mendatang.
“Saya harap pak Gubernur dapat mempertimbangkan kembali pinjaman tersebut, karena jika seseorang dengan sengaja membuat dan menyebabkan kerugian negara atau daerah dengan jabatannya, maka yang bersangkutan juga bisa dikenakan hukuman pidana,” harap Ismail.
“Dalam waktu dekat, FKPPK juga akan mengirimkan surat kepada Mendagri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk mengkaji kembali kebijakan pinjaman ini,” pungkas Ismail.